Correct Article 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
Usulan calon penerima Bantuan Pemerintah dan usulan calon penerima dana Tugas Pembantuan yang telah diverifikasi dan/atau ditetapkan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan diproses lebih lanjut sebagai penerima Bantuan Pemerintah untuk anggaran tahun berjalan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
