Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis dan kriteria Bantuan Pemerintah;
b. penerima Bantuan Pemerintah;
c. mekanisme pengalokasian;
d. penyaluran, pencairan, dan pertanggungjawaban;
SM.2 SM.1 SM
e. pemantauan dan evaluasi;
f. petunjuk pelaksanaan atau pedoman;
g. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan; dan
h. sanksi administratif.
Your Correction
