Correct Article 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. proses administrasi yang telah dilaksanakan dalam rangka tahapan pengusulan dan penetapan Koperasi sebagai pengelola Pabrik Minyak Makan Merah dan proses administrasi yang telah dilaksanakan oleh pihak yang melakukan pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah berbasis Koperasi, sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diakui sebagai satu kesatuan proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. kegiatan pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah yang sedang dilaksanakan termasuk biaya yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diakui sebagai satu kesatuan dari proses pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah melalui pendanaan Badan Pengelola Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
