Correct Article 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Current Text
(1) Menteri melalui Deputi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengembangan Minyak Makan Merah berbasis Koperasi.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Your Correction
