Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi kegiatan pemantauan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
Your Correction