Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan program pengembangan Minyak Makan Merah berbasis Koperasi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas. (3) Menteri dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan PTPN III (Persero) dan instansi terkait lainnya.
Your Correction