Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi pengelola Pabrik Minyak Makan Merah melaksanakan pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d. (2) Koperasi dalam melaksanakan pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan: a. sumber daya manusia; b. bahan baku; c. teknologi; d. standardisasi produk; dan e. strategi pemasaran. (3) Pelaksanaan pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah sesuai dengan standar cara produksi bahan pangan olahan yang baik.
Your Correction