Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Current Text
(1) Koperasi pengelola Pabrik Minyak Makan Merah melaksanakan pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d.
(2) Koperasi dalam melaksanakan pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyediakan:
a. sumber daya manusia;
b. bahan baku;
c. teknologi;
d. standardisasi produk; dan
e. strategi pemasaran.
(3) Pelaksanaan pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah sesuai dengan standar cara produksi bahan pangan olahan yang baik.
Your Correction
