Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Current Text
(1) Deputi melakukan verifikasi usulan peserta penerima program pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah oleh Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
b. (2) Deputi dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim verifikasi.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan perwakilan dari:
a. Deputi; dan
b. LPDB-KUMKM.
(4) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan pemeriksaan kelengkapan keabsahan terhadap dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tim verifikasi memberikan rekomendasi atas kesesuaian kriteria Koperasi sebagai pengelola Pabrik
Minyak Makan Merah.
(6) Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri melalui Deputi.
Your Correction
