Correct Article 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Current Text
(1) Pabrik Minyak Makan Merah dikelola oleh Koperasi yang memenuhi kriteria:
a. telah disahkan sebagai badan hukum Koperasi;
b. memiliki Nomor Induk Koperasi;
c. memiliki Nomor Induk Berusaha;
d. telah melakukan Rapat Anggota Tahunan paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir;
e. bergerak di sektor riil bidang perkebunan; dan
f. beranggotakan pekebun kelapa sawit.
(2) Pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah oleh Koperasi dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengusulan;
b. verifikasi;
c. penetapan; dan
d. pelaksanaan.
Your Correction
