Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Current Text
(1) Dalam melakukan verifikasi, Deputi dapat dibantu oleh lembaga surveyor yang ditunjuk dan didanai oleh Badan Pengelola Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Pengelola Dana melakukan penunjukan dan pendanaan petugas survey lembaga surveyor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan permintaan Deputi guna melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Deputi menyampaikan permohonan pembayaran kepada Badan Pengelola Dana berdasarkan hasil verifikasi.
(4) Badan Pengelola Dana melakukan pembayaran pendanaan pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah kepada PTPN III (Persero) berdasarkan permohonan pembayaran dan hasil verifikasi dari Deputi.
Your Correction
