Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Current Text
(1) Tata Kelola Minyak Makan Merah meliputi:
a. pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah;
b. pendanaan pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah oleh Badan Pengelola Dana;
c. pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah oleh Koperasi; dan
d. pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengembangan pemanfaatan Minyak Makan Merah.
(2) Pembangunan, pendanaan pembangunan, pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan program pemerintah dan keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Your Correction
