Correct Article 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Makan Merah adalah minyak yang diperoleh dari rafinasi tanpa pemucatan (bleaching) dan deodorisasi, dan melalui fraksinasi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) yang digunakan sebagai minyak goreng, bahan baku pangan, ditambahkan pada pangan, dikonsumsi langsung sebagai tambahan asupan zat gizi, atau sebagai fortifikan minyak goreng sawit dan bahan baku nutrasetikal.
2. Pabrik Minyak Makan Merah adalah pabrik yang mengolah minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) menjadi Minyak Makan Merah yang syarat mutunya sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA.
3. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang selanjutnya disingkat PTPN III (Persero) adalah badan usaha milik negara berbentuk perusahaan perseroan (persero) yang merupakan perusahaan induk (holding) badan usaha milik negara yang bergerak pada sektor perkebunan.
4. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.
5. Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit adalah gabungan dari berbagai
kementerian/lembaga, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang memiliki fungsi untuk memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana.
6. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
7. Detailed Engineering Design yang selanjutnya disingkat DED adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis, spesifikasi umum, dan volume fisik.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan usaha kecil dan menengah.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan usaha kecil dan menengah.
10. Deputi adalah satuan kerja setingkat eselon I di Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian.
11. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat LPDB-KUMKM adalah unit organisasi non-eselon di bidang pembiayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Your Correction
