Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun dalam bentuk: a. surat perintah tugas; dan b. Naskah Dinas khusussurat perintah lainnya. (2) tugas dan surat perintah lainnya dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama.
Your Correction