Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) kKeputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan di tandatangani oleh Menteri.
(3) Menteri dapat mendelegasikan penetapan dan penandatanganan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Kementerian atau deputi.
Your Correction
