Correct Article 30
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
Ketentuan mengenai penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian atau nota diplomatik, cara- cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undang tentang perjanjian internasional.
Your Correction
