Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a merupakan kerja sama antara Kementerian dengan pihak lain. (2) (4) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. nota kesepahaman bersama; b. perjanjian kerja sama; atau c. perjanjian lainnya. (3) a kesepahaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, dan deputi. (4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama. (5) Perjanjian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Your Correction