Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat atau pegawai di dalam lingkup Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
