Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah pedoman bagi seluruh unit dalam menyelenggarakan program dan kegiatan pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk periode 5 (lima) Tahun yakni 2020-2024.
2. Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir-Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUMKM adalah organisasasi non-eselon di bidang pembiayaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
3. Lembaga Layanan Pemasaran-Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut LLP-KUKM adalah organisasi non-eselon di bidang pelayanan pemasaran yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
4. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Kinerja KRISNA adalah aplikasi untuk menyusun Renja K/L dan Informasi Kinerja Anggaran yang bersifat web based
yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja Kementerian atau Lembaga.