Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan tetap masuk kerja dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) Hari sesuai dengan Kelas Jabatan yang didudukinya sampai ditetapkannya putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. (2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan: a. putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara mengenai pembatalan keputusan pejabat pembina kepegawaian; dan b. keputusan pejabat pembina kepegawaian mengenai pengaktifan kembali Pegawai dalam jabatan, kekurangan pembayaran tunjangan kinerja selama dikenakan pemotongan, dibayarkan kepada Pegawai.
Your Correction