Correct Article 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Current Text
(1) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan atau pekerjaannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari tunjangan kinerja yang dibayarkan.
(2) Dalam hal Pegawai dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kekurangan pembayaran tunjangan kinerja selama dikenakan pemotongan dibayarkan kepada Pegawai.
Your Correction
