Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai.
Your Correction