Correct Article 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Current Text
(1) Pegawai yang Izin Terlambat Masuk atau Izin Pulang Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan huruf f dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1% (satu persen) dari komponen kehadiran Pegawai untuk tiap 1 (satu) Hari sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pegawai yang Izin Terlambat Masuk dan Izin Pulang Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan huruf f dalam Hari yang sama dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) dari komponen kehadiran Pegawai untuk tiap 1 (satu) Hari sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
