Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari komponen hasil Capaian Kinerja Pegawai.
Your Correction