Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian tunjangan kinerja Pegawai dilakukan dengan memperhitungkan komponen: a. hasil Capaian Kinerja Pegawai; dan b. kehadiran Pegawai. (2) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan. (3) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.
Your Correction