Correct Article 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Current Text
(1) Pemberian tunjangan kinerja Pegawai dilakukan dengan memperhitungkan komponen:
a. hasil Capaian Kinerja Pegawai; dan
b. kehadiran Pegawai.
(2) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.
(3) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.
Your Correction
