Correct Article 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Current Text
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
