Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selain diberikan kepada Pegawai juga diberikan kepada: a. Menteri; dan b. staf khusus Menteri. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja yang tertinggi bagi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Staf Khusus Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang ditetapkan.
Your Correction