Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2024 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. TETEN MASDUKI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 35 D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR TAHUN 2024 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI A. DEFINISI ISTILAH BAGIAN I: PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN Kebijakan akuntansi Prinsip, dasar, konvensi, peraturan, dan praktik tertentu yang diterapkan oleh Koperasi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. BAGIAN II: LAPORAN KEUANGAN 1. Laporan keuangan Penyajian terstruktur dari posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas Koperasi. 2. Laporan posisi keuangan Laporan keuangan yang menyajikan hubungan aset, liabilitas, dana syirkah temporer, dan ekuitas Koperasi pada tanggal tertentu (juga disebut neraca). 3. Laporan perhitungan hasil usaha Laporan keuangan yang menyajikan seluruh objek penghasilan dan beban yang diakui dalam suatu periode, termasuk objek dari penghasilan komprehensif lain. 4. Laporan perubahan ekuitas Laporan keuangan yang menyajikan Sisa Hasil Usaha dan penghasilan komprehensif lain untuk suatu periode, objek penghasilan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas untuk periode tersebut, dampak perubahan dalam kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang diakui pada periode tersebut dan jumlah transaksi ekuitas dengan Anggota dalam kapasitasnya sebagai pemilik selama periode tersebut. 5. Laporan arus kas Laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai perubahan kas dan setara kas Koperasi untuk suatu periode, menunjukkan secara terpisah perubahan selama periode dari aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. 6. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat Laporan yang menyajikan sumber dan penyaluran dana zakat. 7. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan Laporan yang menyajikan sumber-sumber dan penggunaan dana kebajikan selain dana zakat. 8. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil yang merupakan rekonsiliasi antara pendapatan yang menggunakan dasar akrual dan pendapatan yang dibagihasilkan kepada Anggota dan Koperasi lain yang menggunakan dasar kas. 9. Catatan atas laporan keuangan Catatan yang berisi informasi penjelasan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, laporan D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan menyediakan deskripsi naratif atau pemisahan objek yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai objek yang tidak memenuhi syarat pengakuan dalam laporan keuangan tersebut. BAGIAN III: LAPORAN POSISI KEUANGAN 1. Aset Sumber daya yang dikendalikan oleh Koperasi sebagai akibat dari peristiwa (transaksi dan peristiwa lain) masa lalu dan dari mana manfaat ekonomik masa depan diharapkan mengalir ke Koperasi. 2. Liabilitas Kewajiban saat ini Koperasi yang timbul dari peristiwa (transaksi dan peristiwa lain) masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya Koperasi yang mengandung manfaat ekonomik. 3. Dana syirkah temporer Dana yang diterima dengan jangka waktu tertentu dari Anggota, Koperasi lain, dan pihak lain dimana Koperasi memiliki hak untuk mengelola dana tersebut dengan pembagian hasil berdasarkan kesepakatan. 4. Ekuitas Hak residual (sisa) atas aset Koperasi setelah dikurangi seluruh liabilitas dan/atau dana syirkah temporer. 5. Kas Kas (cash on hand), rekening giro dan tabungan pada bank, dan simpanan pada Koperasi lain. 6. Setara kas Penempatan dana jangka pendek yang dimiliki Koperasi, sangat likuid yang segera dapat dikonversi menjadi kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifikan. 7. Pinjaman yang diberikan Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Koperasi dengan Anggota dan/atau Koperasi lain. 8. Pembiayaan yang diberikan Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Koperasi dengan Anggota dan/atau Koperasi lain dengan mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan sesuai dengan akad yang menggunakan prinsip syariah. 9. Qardh Akad pinjaman dana kepada Anggota dan/atau Koperasi lain dengan ketentuan bahwa Anggota dan/atau Koperasi lain wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati. 10. Pinjaman qardh Pinjaman yang diberikan Koperasi kepada Anggota atau Koperasi lain dengan akad qardh. 11. Murabahah Akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada Anggota dan/atau Koperasi lain, dan membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. 12. Pembiayaan murabahah D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM Pembiayaan yang dilakukan Koperasi kepada Anggota atau Koperasi lain dengan akad murabahah. 13. Istishna Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara Koperasi (shani’) dan Anggota dan/atau Koperasi lain (mustashni’). 14. Pembiayaan ishtishna Pembiayaan yang dilakukan Koperasi kepada Anggota atau Koperasi lain dengan akad ishtishna. 15. Mudharabah Akad atau sistem kerja sama dimana Koperasi menyerahkan dana kepada Anggota dan/atau Koperasi lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik dana (shahib al mal) sepanjang tidak ada kelalaian dari Anggota dan/atau Koperasi lain (mudharib). 16. Pembiayaan mudharabah Pembiayaan yang dilakukan Koperasi kepada Anggota atau Koperasi lain dengan akad mudharabah. 17. Musyarakah Akad kerja sama antara Koperasi dengan Anggota atau Koperasi lain untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati atau proporsional, dan risiko akan ditanggung bersama secara proporsional. 18. Pembiayaan musyarakah Pembiayaan yang dilakukan Koperasi kepada Anggota atau Koperasi lain dengan akad musyarakah. 19. Ijarah Akad sewa antara Koperasi dengan Anggota atau Koperasi lain, untuk mempertukarkan manfaat dan ujrah, baik manfaat aset maupun jasa. 20. Aset ijarah Aset baik berwujud maupun tidak berwujud, yang atas manfaatnya disewakan. 21. Penyisihan pinjaman/pembiayaan Penyisihan atas kerugian tidak tertagihnya pinjaman/pembiayaan yang diberikan kepada Anggota atau Koperasi lain. 22. Aset tetap Adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam penyediaan jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain kegiatan usaha sehari-hari, atau tujuan administratif dan digunakan selama lebih dari satu periode. 23. Aset takberwujud Aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa substansi fisik. 24. Penyusutan Alokasi sistematis atas jumlah tersusutkan dari suatu aset berwujud selama umur manfaatnya. 25. Akumulasi penyusutan Akumulasi penyusutan dari suatu aset berwujud selama umur manfaatnya. 26. Amortisasi D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM Alokasi sistematis atas jumlah tersusutkan dari suatu aset takberwujud selama umur manfaatnya. 27. Akumulasi amortisasi Akumulasi amortisasi dari suatu aset takberwujud selama umur manfaatnya. 28. Pinjaman yang diterima Pinjaman yang diterima merupakan liabilitas keuangan berupa kewajiban kontraktual (kewajiban berdasarkan perjanjian, kontrak, atau akad) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pihak yang memberikan pinjaman. 29. Utang bunga Liabilitas keuangan yang timbul dari pinjaman yang diterima untuk membayar bunga sesuai perjanjian. 30. Simpanan Dana yang dipercayakan oleh Anggota dan Koperasi lain kepada Koperasi dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka. 31. Wadiah Akad penitipan dana dari Anggota atau Koperasi lain kepada Koperasi untuk tujuan menjaga keamanan dana. 32. Simpanan wadiah Simpanan yang diterima Koperasi dari Anggota atau Koperasi lain dengan akad Wadiah. 33. Imbalan kerja Seluruh bentuk imbalan yang diberikan oleh Koperasi sebagai pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja, Pengurus, dan pengawas. 34. Pembiayaan yang diterima Pembiayaan yang diterima oleh Koperasi dari pihak lain dengan menggunakan akad mudharabah dan musyarakah. 35. Sisa hasil usaha Laba atau rugi bersih Koperasi yang diperoleh dalam periode berjalan. 36. Dana cadangan Penyisihan SHU yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian Koperasi bila diperlukan. BAGIAN IV: LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA 1. Penghasilan Kenaikan manfaat ekonomik selama periode pelaporan dalam bentuk arus masuk atau peningkatan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, selain yang berkaitan dengan partisipasi modal dari Anggota. 2. Pendapatan Arus masuk bruto dari manfaat ekonomik yang timbul dari aktivitas normal Koperasi selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari partisipasi modal dari Anggota. 3. Beban Penurunan manfaat ekonomik selama periode pelaporan dalam bentuk arus keluar atau deplesi aset atau terjadinya liabilitas yang mengakibatkan penurunan ekuitas, selain yang berkaitan dengan pembagian SHU kepada Anggota. 4. Keuntungan D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM Objek lain yang memenuhi definisi penghasilan tetapi bukan pendapatan. 5. Kerugian Objek lain yang memenuhi definisi beban dan dapat timbul dari aktivitas normal Koperasi. 6. Hasil investasi Perolehan balas jasa yang diterima atas investasi yang dilakukan oleh Koperasi berupa bunga, bagi hasil (investasi syariah), dividen, dan capital gain. 7. Beban perkoperasian Beban yang dikeluarkan Koperasi untuk kepentingan kepengurusan, pengawasan, dan pembinaan kepada Anggota. 8. Sisa hasil usaha bruto Laba atau rugi selama suatu periode yang berasal dari partisipasi Anggota setelah dikurangi beban usaha. 9. Penghasilan komprehensif lain Objek penghasilan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba atau rugi (Sisa Hasil Usaha). 10. Penghasilan komprehensif Jumlah Sisa Hasil Usaha ditambah penghasilan komprehensif lain. BAGIAN V: LAPORAN ARUS KAS 1. Aktivitas operasi Aktivitas utama Koperasi dalam menghasilkan pendapatan dan aktivitas lainnya yang bukan merupakan aktivitas investasi atau aktivitas pendanaan. 2. Aktivitas investasi Perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. 3. Aktivitas pendanaan Aktivitas yang timbul dari perubahan dalam ukuran dan komposisi atas ekuitas dan pinjaman. BAGIAN VI: LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT 1. Dana zakat Dana yang berasal dari penerimaan zakat yang diterima oleh Koperasi. 2. Zakat Harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam. BAGIAN VII: LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN 1. Infak Harta diluar zakat yang dikeluarkan oleh Anggota atau Koperasi untuk kemaslahatan umum. 2. Dana infak Dana yang bersumber dari infak yang diterima oleh Koperasi. 3. Sedekah Harta atau non harta yang dikeluarkan oleh Anggota atau Koperasi diluar zakat untuk kemaslahatan umum. 4. Dana sedekah Dana yang bersumber dari sedekah yang diterima oleh Koperasi. D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM B. KEBIJAKAN AKUNTANSI KSP/USP KOPERASI BERDASARKAN SAK INDONESIA UNTUK ENTITAS PRIVAT BAGIAN I: PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN 1.1. Tanggung Jawab Pengurus bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Koperasi. 1.2. Periode Penyajian Laporan Keuangan tahunan Koperasi disajikan secara tahunan yang dimulai dari 1 (satu) Januari hingga 31 (tiga puluh satu) Desember. Dalam hal Koperasi baru berdiri, maka Laporan Keuangan tahunan dapat disajikan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun. 1.3. Mata Uang Penyajian 1. Mata uang fungsional dan pelaporan dari Laporan Keuangan Koperasi adalah rupiah. 2. Transaksi dalam mata uang selain rupiah dibukukan dengan menggunakan kurs transaksi. 3. Saldo aset dan liabilitas dalam mata uang selain rupiah dijabarkan ke dalam rupiah menggunakan kurs Bank INDONESIA pada tanggal pelaporan. 1.4. Bahasa Laporan Keuangan Koperasi disusun dalam Bahasa INDONESIA. 1.5. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Koperasi terdiri atas: 1. Laporan posisi keuangan; 2. Laporan perhitungan hasil usaha; 3. Laporan perubahan ekuitas; 4. Laporan arus kas; 5. Catatan atas Laporan Keuangan. 1.6. Laporan Posisi Keuangan 1. Aset disajikan berdasarkan urutan likuiditas dan tidak dikelompokan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar. 2. Liabilitas disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo dan tidak dikelompokan menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. 1.7. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Laporan sisa hasil usaha disajikan dalam satu laporan yang terdiri atas Sisa Hasil Usaha (laba rugi) dan penghasilan komprehensif lain. 1.8. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan perubahan ekuitas disajikan sebagai laporan tersendiri dan tidak digabung dengan laporan perhitungan hasil usaha. 1.9. Laporan Arus Kas Laporan arus kas disajikan menjadi arus kas dari operasi dengan metode langsung, arus kas dari investasi, dan arus kas dari pendanaan. D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM 1.10. Catatan Atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan mencakup pernyataan kepatuhan terhadap SAK INDONESIA untuk Entitas Privat, ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan, informasi pendukung pos-pos laporan keuangan, dan pengungkapan lain. 1.11. Materialitas Penyajian 1. Pos aset yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total aset disajikan dalam pos tersendiri. 2. Pos liabilitas yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total liabilitas disajikan dalam pos tersendiri. 3. Pos pendapatan yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total pendapatan disajikan dalam pos tersendiri. 4. Pos beban yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total beban disajikan dalam pos tersendiri. BAGIAN II: AKUNTANSI ASET 2.1. Pinjaman yang Diberikan Pengertian 1. Pinjaman yang diberikan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Koperasi dengan Anggota dan/atau Koperasi lain. 2. Pinjaman yang diberikan merupakan hak tagih yang muncul dari pemberian pinjaman kepada Anggota dan Koperasi lain. 3. Pinjaman yang diberikan dapat berupa beragam jenis pinjaman baik dari peruntukan, bunga, jangka waktu, dan lainnya. Kebijakan akuntansi 4. Pinjaman yang diberikan diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi dengan suku bunga efektif. 5. Pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan diukur dengan metode suku bunga efektif. 6. Penyisihan pinjaman tidak tertagih ditentukan berdasarkan bukti objektif (incurred loss) yang dihitung secara individual untuk pinjaman yang jumlahnya signifikan dan secara kolektif untuk pinjaman yang jumlahnya tidak signifikan. 2.2. Aset Tetap Pengertian 1. Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam penyediaan jasa, direntalkan kepada pihak lain dalam kegiatan usaha sehari-hari, atau tujuan administratif dan digunakan selama lebih dari satu periode. 2. Aset tetap dapat dikelompokan antara lain menjadi tanah, bangunan, kendaraan, komputer, furnitur, dan lain-lain. Kebijakan akuntansi 3. Aset tetap diakui dan diukur dengan model biaya. 2.3. Aset takberwujud Pengertian 1. Aset takberwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik. 2. Aset takberwujud berasal dari perolehan eksternal. D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM Kebijakan akuntansi 3. Aset takberwujud diakui dan diukur dengan model biaya. BAGIAN III: AKUNTANSI LIABILITAS 3.1. Simpanan Pengertian 1. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Anggota dan Koperasi lain kepada KSP/USP Koperasi dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka. 2. Simpanan merupakan liabilitas keuangan bagi KSP/USP Koperasi. 3. Simpanan menimbulkan kewajiban kontraktual (kewajiban berdasarkan perjanjian atau kontrak) KSP/USP Koperasi untuk menyerahkan kas yang jatuh tempo dan jumlahnya telah ditentukan. Kebijakan akuntansi 4. Simpanan diakui dan diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi dengan suku bunga efektif. 5. Beban bunga dari simpanan diakui dan diukur dengan metode suku bunga efektif. 3.2. Pinjaman yang Diterima Pengertian 1. Pinjaman yang diterima merupakan liabilitas keuangan berupa kewajiban kontraktual (kewajiban berdasarkan perjanjian atau kontrak) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pihak yang memberikan pinjaman. 2. Pinjaman yang diterima menimbulkan kewajiban kontraktual KSP/USP Koperasi untuk menyerahkan kas yang jatuh tempo dan jumlahnya telah ditentukan. Kebijakan akuntansi 3. Pinjaman yang diterima diakui dan diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi dengan suku bunga efektif. 4. Beban bunga dari pinjaman yang diterima diakui dan diukur dengan metode suku bunga efektif. 3.3. Imbalan Kerja Pengertian 1. Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan oleh KSP/USP Koperasi sebagai pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja, Pengurus, dan pengawas. 2. Imbalan kerja terdiri atas: 1) Imbalan kerja jangka pendek yaitu imbalan kerja (selain pesangon) yang jatuh tempo seluruhnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasanya. 2) Imbalan pascakerja yaitu imbalan kerja (selain pesangon) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan kontrak kerjanya. Imbalan pascakerja diklasifikasikan menjadi iuran pasti dan imbalan/manfaat pasti. 3) Imbalan kerja jangka panjang lain yaitu imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon) yang tidak seluruhnya jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah pekerja memberikan jasanya. 4) Pesangon yaitu imbalan kerja yang terutang akibat keputusan KSP/USP Koperasi untuk memberhentikan pekerja sebelum usia D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM pensiun normal, atau keputusan pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri secara sukarela dengan imbalan pesangon tertentu (pensiun dini). Kebijakan akuntansi 3. Imbalan kerja diakui pada saat pekerja telah memberikan jasanya kepada KSP/USP Koperasi dalam suatu periode tertentu. 4. Imbalan kerja jangka pendek dan imbalan pesangon diukur pada jumlah yang harus dibayarkan. 5. Imbalan pascakerja dan imbalan kerja jangka panjang lain pada jumlah yang telah didiskonto. 6. Keuntungan/kerugian aktuarial diakui di Sisa Hasil Usaha. BAGIAN IV: AKUNTANSI EKUITAS 4.1. Simpanan Pokok dan Wajib Pengertian 1. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada KSP pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. 2. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada KSP dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Kebijakan akuntansi 3. Simpanan pokok dan wajib disajikan di ekuitas. 4.2. Modal Tetap dan Tambahan Pengertian 1. Modal tetap adalah modal yang ditempatkan oleh Koperasi pada awal pendirian USP Koperasi. 2. Modal tambahan adalah tambahan modal yang ditempatkan oleh setelah pendirian USP Koperasi. Kebijakan akuntansi 3. Modal tetap dan tambahan disajikan di ekuitas. 4.3. Sisa Hasil Usaha dan Dana Cadangan Pengertian 1. Sisa hasil usaha adalah laba atau rugi bersih KSP/USP Koperasi yang diperoleh dalam periode berjalan. 2. Dana cadangan adalah penyisihan SHU yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian KSP/USP Koperasi bila diperlukan. Kebijakan akuntansi 3. Sisa hasil usaha dan dana cadangan disajikan di ekuitas. 4.4. Ekuitas Lain Pengertian 1. Ekuitas lain adalah unsur ekuitas yang tidak termasuk simpanan pokok, simpanan wajib, modal tetap, modal tambahan, Sisa Hasil Usaha, dan dana cadangan. 2. Ekuitas lain timbul dari transaksi ekuitas yang tidak menimbulkan kewajiban kontraktual KSP/USP Koperasi untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain. D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM Kebijakan akuntansi 3. Ekuitas lain disajikan dalam pos tersendiri di ekuitas. BAGIAN V: LAPORAN KEUANGAN BAGI KSP/USP KOPERASI BERDASARKAN SAK INDONESIA UNTUK ENTITAS PRIVAT 1. CONTOH LAPORAN POSISI KEUANGAN BAGI KSP/USP KOPERASI KOPERASI/UNIT SIMPAN PINJAM Laporan Posisi Keuangan Tanggal 31 Desember 20x1 dan 20x2 20x1 20x2 ASET Kas dan setara kas x x Piutang bunga x x Pinjaman anggota x x Penyisihan pinjaman (x) (x) Pinjaman koperasi lain x x Penyisihan pinjaman (x) (x) Aset tetap x x Akumulasi penyusutan (x) (x) Aset takberwujud x x Akumulasi amortisasi (x) (x) Aset lain x x Total aset x x LIABILITAS Utang bunga x x Simpanan anggota x x Simpanan koperasi lain x x Utang pinjaman x x Liabilitas imbalan kerja x x Liabilitas lain x x Total liabilitas x x EKUITAS Simpanan pokok/ modal tetap x x Simpanan wajib/ modal tambahan x x Cadangan umum x x Cadangan risiko x x Sisa hasil usaha x x Ekuitas lain x x Total ekuitas x x Total liabilitas dan ekuitas x x 2. CONTOH LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BAGI KSP/USP KOPERASI D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM KOPERASI/UNIT SIMPAN PINJAM Laporan Perhitungan Hasil Usaha Tahun yang berakhir 31 Desember 20x1 dan 20x2 20x1 20x2 PARTISIPASI ANGGOTA Pendapatan bunga x x Pendapatan usaha lain x x Jumlah partisipasi anggota x x BEBAN USAHA Beban bunga x x Beban penyisihan x x Beban kepegawaian x x Beban administrasi dan umum x x Beban penyusutan dan amortisasi x x Beban usaha lain x x Jumlah beban usaha x x SISA HASIL USAHA BRUTO Hasil investasi x x Beban perkoperasian x x PENDAPATAN & BEBAN LAIN Pendapatan lain x x Beban lain x x Sisa hasil usaha sebelum pajak x x Beban pajak penghasilan x x SISA HASIL USAHA x x Penghasilan komprehensif lain x x PENGHASILAN KOMPREHENSIF x x D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM 3. CONTOH LAPORAN ARUS KAS BAGI KSP/USP KOPERASI KOPERASI/UNIT SIMPAN PINJAM Laporan Arus Kas Tahun yang berakhir 31 Desember 20x1 dan 20x2 20x1 20x2 KEGIATAN OPERASI Penerimaan simpanan anggota dan koperasi lain x x Penyaluran pinjaman kepada anggota dan koperasi lain (x) (x) Penerimaan dari pinjaman kepada anggota dan koperasi lain x x Penerimaan bunga dari pinjaman kepada anggota dan koperasi lain x x Pembayaran bunga dari simpanan anggota dan koperasi lain (x) (x) Penerimaan utang pinjaman kepada pihak lain x x Pembayaran utang pinjaman kepada pihak lain (x) (x) Pembayaran bunga utang pinjaman kepada pihak lain (x) (x) Biaya imbalan kerja (x) (x) Biaya operasional (x) (x) Jumlah arus kas operasi x x KEGIATAN INVESTASI Perolehan aset tetap (x) (x) Pelepasan aset tetap x x Perolehan aset takberwujud (x) (x) Pelepasan aset takberwujud x x Jumlah arus kas investasi x x KEGIATAN PENDANAAN Penambahan modal: Simpanan pokok/ modal tetap x x Simpanan wajib/ modal tambahan x x Pengurangan modal: Simpanan pokok/ modal tetap (x) (x) Simpanan wajib/ modal tambahan (x) (x) Pembagian sisa hasil usaha (x) (x) Jumlah arus kas pendanaan x x KENAIKAN (PENURUNAN) x x SALDO AWAL x x SALDO AKHIR x x D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM 4. CONTOH LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS BAGI KSP/USP KOPERASI KOPERASI/UNIT SIMPAN PINJAM Laporan Perubahan Ekuitas Tahun yang berakhir 31 Desember 20x1 dan 20x2 Modal Sisa hasil usaha Cadangan Ekuitas lain Simpanan pokok/ modal tetap Simpanan wajib/ modal tambahan Cadangan umum Cadangan risiko Saldo 1 Januari 20x1 x x x x x x Perubahan ekuitas di 20x1: Sisa hasil usaha - - x - - - Penghasilan komprehensif lain - - - - - x Pembagian sisa hasil usaha - - (x) x x - Penambahan modal x x - - - - simpanan pokok/ modal tetap x x - - - - simpanan wajib/ modal tambahan x x - - - - Pengurangan modal (x) (x) - - - - simpanan pokok/ modal tetap (x) (x) - - - - simpanan wajib/ modal tambahan (x) (x) - - - - Saldo 31 Desember 20x1 x x x x x x Perubahan ekuitas di 20x2: Sisa hasil usaha - - x - - - Penghasilan komprehensif lain - - - - - x Pembagian sisa hasil usaha - - (x) x x - Penambahan modal x x - - - - simpanan pokok/ modal tetap x x - - - - simpanan wajib/ modal tambahan x x - - - - Pengurangan modal (x) (x) - - - - simpanan pokok/ modal tetap (x) (x) - - - - simpanan wajib/ modal tambahan (x) (x) - - - - Saldo 31 Desember 20x2 x x x x x x D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM C. KEBIJAKAN AKUNTANSI KSPPS/USPPS KOPERASI BERDASARKAN SAK INDONESIA UNTUK ENTITAS PRIVAT BAGIAN I: PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN 1.1. Tanggung Jawab Pengurus bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Koperasi. 1.2. Periode Penyajian Laporan Keuangan tahunan Koperasi disajikan secara tahunan yang dimulai dari 1 (satu) Januari hingga 31 (tiga puluh satu) Desember. Dalam hal Koperasi baru berdiri, maka laporan keuangan tahunan dapat disajikan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun. 1.3. Mata Uang Penyajian 1. Mata uang fungsional dan pelaporan dari Laporan Keuangan Koperasi adalah rupiah. 2. Transaksi dalam mata uang selain rupiah dibukukan dengan menggunakan kurs transaksi. 3. Saldo aset dan liabilitas dalam mata uang selain rupiah dijabarkan ke dalam rupiah menggunakan kurs Bank INDONESIA pada tanggal pelaporan. 1.4. Bahasa Laporan Keuangan Koperasi disusun dalam Bahasa INDONESIA. 1.5. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Koperasi terdiri atas: 1. Laporan posisi keuangan; 2. Laporan perhitungan hasil usaha; 3. Laporan perubahan ekuitas; 4. Laporan arus kas; 5. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil; 6. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat; 7. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan 8. Catatan atas Laporan Keuangan. 1.6. Laporan Posisi Keuangan 1. Aset disajikan berdasarkan urutan likuiditas dan tidak dikelompokan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar. 2. Liabilitas disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo dan tidak dikelompokan menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. 3. Dana syirkah temporer disajikan di antara liabilitas dan ekuitas. 1.7. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Laporan sisa hasil usaha disajikan dalam satu laporan yang terdiri atas Sisa Hasil Usaha (laba rugi) dan penghasilan komprehensif lain. 1.8. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan perubahan ekuitas disajikan sebagai laporan tersendiri dan tidak digabung dengan laporan perhitungan hasil usaha. D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM 1.9. Laporan Arus Kas Laporan arus kas disajikan menjadi arus kas dari operasi dengan metode langsung, arus kas dari investasi, dan arus kas dari pendanaan. 1.10. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil menyajikan pendapatan usaha mudharib yang diakui dan diterima pada tahun berjalan. 1.11. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat Laporan sumber dan penyaluran dana zakat menyajikan sumber zakat dari internal dan eksternal dan penyaluran zakat kepada amil. 1.12. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan meliputi sumber dana kebajikan dari internal dan eksternal dan penggunaan dana kebajikan. 1.13. Catatan Atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan mencakup pernyataan kepatuhan terhadap SAK INDONESIA untuk Entitas Privat, ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan, informasi pendukung pos-pos laporan keuangan, dan pengungkapan lain. 1.14 Materialitas Penyajian 1. Pos aset yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total aset disajikan dalam pos tersendiri. 2. Pos liabilitas yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total liabilitas disajikan dalam pos tersendiri. 3. Pos dana syirkah temporer yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total dana syirkah temporer disajikan dalam pos tersendiri. 4. Pos pendapatan yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total pendapatan disajikan dalam pos tersendiri. 5. Pos beban yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total beban disajikan dalam pos tersendiri. BAGIAN II: AKUNTANSI ASET 2.1. Pinjaman yang Diberikan Pengertian 1. Pinjaman yang diberikan adalah penyediaan uang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Koperasi dengan Anggota dan/atau Koperasi lain. 2. Pinjaman yang diberikan merupakan pinjaman qardh yaitu pinjaman dana kepada Anggota dan/atau Koperasi lain dengan ketentuan bahwa Anggota dan/atau Koperasi lain wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati. Kebijakan Akuntansi 3. Pinjaman qardh diakui dan diukur sebesar jumlah yang dipinjamkan. 4. Penyisihan pinjaman qardh tidak tertagih ditentukan berdasarkan bukti objektif (incurred loss) yang dihitung secara individual untuk pinjaman yang jumlahnya signifikan dan secara kolektif untuk pinjaman yang jumlahnya tidak signifikan, tanpa unsur nilai waktu atas uang (time value of money). D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM 2.2. Pembiayaan yang Diberikan Pengertian 1. Pembiayaan yang diberikan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Koperasi dengan Anggota dan/atau Koperasi lain dengan mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan sesuai dengan akad yang menggunakan prinsip syariah. 2. Pembiayaan yang diberikan merupakan hak tagih yang muncul dari pemberian pembiayaan kepada anggota dan/atau Koperasi lain. 3. Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan dengan akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada Anggota dan/atau Koperasi lain, dan membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. 4. Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan dengan akad atau sistem kerja sama dimana Koperasi menyerahkan dana kepada Anggota dan/atau Koperasi lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik dana (shahib al mal) sepanjang tidak ada kelalaian dari Anggota dan/atau Koperasi lain (mudharib). 5. Pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan dengan akad kerja sama antara Koperasi dengan Anggota atau Koperasi lain untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati atau proporsional, dan risiko akan ditanggung bersama secara proporsional. 6. Pembiayaan ijarah adalah pembiayaan dengan akad sewa antara Koperasi dengan Anggota atau Koperasi lain, untuk mempertukarkan manfaat dan ujrah, baik manfaat aset maupun jasa. Kebijakan Akuntansi 7. Pendapatan murabahah diukur secara proporsional jika Koperasi memiliki risiko yang signifikan terkait persediaan, atau secara efektif jika Koperasi tidak memiliki risiko yang signifikan terkait persediaan. 8. Pendapatan bagi hasil mudharabah diukur sebesar nisbah berdasarkan laba bruto (gross profit) atau laba neto (net profit). 9. Pendapatan bagi hasil musyarakah diukur sebesar nisbah berdasarkan laba bruto (gross profit) atau laba neto (net profit). 10. Pendapatan ijarah diukur sebagai berikut: 1) Ijarah aset diukur secara merata selama masa akad. 2) Ijarah jasa secara langsung diukur sesuai kemajuan (progress) pemberian jasa. 3) Ijarah jasa secara tidak langsung diakui secara neto sebesar selisih antara jumlah yang ditagihkan kepada musta’jir akhir dan jumlah yang dibayarkan kepada ajir awal. 11. Penyisihan pembiayaan tidak tertagih ditentukan berdasarkan bukti objektif (incurred loss) yang dihitung secara individual untuk pembiayaan yang jumlahnya signifikan dan secara kolektif untuk pembiayaan yang jumlahnya tidak signifikan, tanpa unsur nilai waktu atas uang (time value of money). D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM 2.3. Aset Tetap Pengertian 1. Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam penyediaan jasa, direntalkan kepada pihak lain dalam kegiatan usaha sehari-hari, atau tujuan administratif dan digunakan selama lebih dari satu periode. 2. Aset tetap dapat dikelompokan antara lain menjadi tanah, bangunan, kendaraan, komputer, furnitur, dan lain-lain. Kebijakan akuntansi 3. Aset tetap diakui dan diukur dengan model biaya. 2.4. Aset takberwujud Pengertian 1. Aset takberwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik. 2. Aset takberwujud berasal dari perolehan ekternal. Kebijakan akuntansi 3. Aset takberwujud diakui dan diukur dengan model biaya. BAGIAN III: AKUNTANSI LIABILITAS 3.1. Simpanan Wadiah Pengertian 1. Simpanan wadiah adalah simpanan berupa penitipan dana dari Anggota atau Koperasi lain kepada Koperasi untuk tujuan menjaga keamanan dana. Kebijakan akuntansi 2. Simpanan wadiah diakui dan diukur sebesar jumlah dana yang dititipkan kepada Koperasi. 3.2. Imbalan Kerja Pengertian 1. Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan oleh KSPPS/USPPS Koperasi pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja, Pengurus, dan pengawas. 2. Imbalan kerja terdiri atas: 1) Imbalan kerja jangka pendek yaitu adalah imbalan kerja (selain pesangon) yang jatuh tempo seluruhnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasanya. 2) Imbalan pascakerja yaitu imbalan kerja (selain pesangon) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan kontrak kerjanya. Imbalan pascakerja diklasifikasikan menjadi iuran pasti dan imbalan/manfaat pasti. 3) Imbalan kerja jangka panjang lain yaitu imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon) yang tidak seluruhnya jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah pekerja memberikan jasanya. 4) Pesangon yaitu imbalan kerja yang terutang akibat keputusan Koperasi untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal, atau keputusan pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri secara sukarela dengan imbalan pesangon tertentu (pensiun dini). D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM Kebijakan akuntansi 3. Imbalan kerja diakui pada saat pekerja telah memberikan jasanya kepada Koperasi dalam suatu periode tertentu. 4. Imbalan kerja jangka pendek dan imbalan pesangon diukur pada jumlah yang harus dibayarkan. 5. Imbalan pascakerja dan imbalan kerja jangka panjang lain pada jumlah yang telah didiskonto. 6. Keuntungan/kerugian aktuarial diakui di laba rugi. BAGIAN IV: AKUNTANSI DANA SYIRKAH TEMPORER 4.1. Simpanan Pengertian 1. Simpanan adalah simpanan dari anggota atau Koperasi lain dengan menggunakan akad mudharabah dan musyarakah dengan jangka waktu tertentu. Kebijakan Akuntansi 2. Hak bagi hasil bagi anggota atas simpanan sesuai nisbah berdasarkan laba bruto (gross profit) atau laba neto (net profit). 4.2. Pembiayaan yang diterima Pengertian 1. Pembiayaan yang diterima adalah pembiayaan yang diterima oleh Koperasi dari pihak lain dengan menggunakan akad mudharabah dan musyarakah. Kebijakan Akuntansi 2. Hak bagi hasil bagi pemberi pembiayaan sesuai nisbah berdasarkan laba bruto (gross profit) atau laba neto (net profit). BAGIAN V: AKUNTANSI EKUITAS 5.1 Simpanan Pokok dan Wajib Pengertian 1. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. 2. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Kebijakan akuntansi 3. Simpanan pokok dan wajib disajikan di ekuitas. 5.2 Modal Tetap dan Tambahan Pengertian 1. Modal tetap adalah modal yang ditempatkan oleh Koperasi pada awal pendirian Koperasi. 2. Modal tambahan adalah tambahan modal yang ditempatkan oleh Koperasi setelah pendirian Koperasi. Kebijakan akuntansi 3. Modal tetap dan tambahan disajikan di ekuitas. D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM 5.3 Sisa Hasil Usaha dan Dana Cadangan Pengertian 1. Sisa hasil usaha adalah laba atau rugi bersih KSPPS/USPPS Koperasi yang diperoleh dalam periode berjalan. 2. Dana cadangan adalah penyisihan SHU yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian KSPPS/USPPS Koperasi bila diperlukan. Kebijakan akuntansi 3. Sisa hasil usaha dan dana cadangan disajikan di ekuitas. 5.4 Ekuitas Lain Pengertian 1. Ekuitas lain adalah unsur ekuitas yang tidak termasuk simpanan pokok, simpanan wajib, modal tetap, modal tambahan, Sisa Hasil Usaha, dan dana cadangan. 2. Ekuitas lain timbul dari transaksi ekuitas yang tidak menimbulkan kewajiban kontraktual KSPPS/USPPS Koperasi untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain. Kebijakan akuntansi 3. Ekuitas lain disajikan dalam pos tersendiri di ekuitas. BAGIAN VI: CONTOH LAPORAN KEUANGAN BAGI KSPPS/USPPS KOPERASI BERDASARKAN SAK INDONESIA UNTUK ENTITAS PRIVAT 1. CONTOH LAPORAN POSISI KEUANGAN BAGI KSPPS/USPPS KOPERASI KOPERASI/UNIT SIMPAN PINJAM & PEMBIAYAAN SYARIAH Laporan Posisi Keuangan Tanggal 31 Desember 20x1 dan 20x2 20x1 20x2 ASET Kas dan setara kas x x Piutang pendapatan x x Pinjaman anggota: Pinjaman qardh x x Pinjaman koperasi lain: Pinjaman qardh x x Pembiayaan anggota: Pembiayaan murabahah x x Penyisihan pembiayaan (x) (x) Pembiayaan istishna x x Penyisihan pembiayaan (x) (x) Pembiayaan mudharabah x x Penyisihan pembiayaan (x) (x) Pembiayaan musyarakah x x Penyisihan pembiayaan (x) (x) Aset ijarah x x Akumulasi penyusutan (x) (x) Pembiayaan koperasi lain: x x Pembiayaan murabahah x x Penyisihan pembiayaan (x) (x) Pembiayaan istishna x x Penyisihan pembiayaan (x) (x) Pembiayaan mudharabah x x D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM Penyisihan pembiayaan (x) (x) Pembiayaan musyarakah x x Penyisihan pembiayaan (x) (x) Aset ijarah x x Akumulasi penyusutan (x) (x) Aset tetap x x Akumulasi penyusutan (x) (x) Aset takberwujud x x Akumulasi amortisasi (x) (x) Aset lain x x Total aset x x LIABILITAS Utang bagi hasil x x Dana zakat x x Dana kebajikan x x Simpanan wadiah anggota x x Simpanan wadiah koperasi lain x x Liabilitas imbalan kerja x x Liabilitas lain x x Total liabilitas x x DANA SYIRKAH TEMPORER Simpanan anggota x x Simpanan koperasi lain x x Pembiayaan diterima x x Total dana syirkah temporer x x EKUITAS Simpanan pokok/ modal tetap x x Simpanan wajib/ modal tambahan x x Cadangan umum x x Cadangan risiko x x Sisa hasil usaha x x Ekuitas lain x x Total ekuitas x x Total liabilitas, dana syirkah temporer, dan ekuitas x x D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM 2. CONTOH LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BAGI KSPPS/USPPS KOPERASI KOPERASI/UNIT SIMPAN PINJAM & PEMBIAYAAN SYARIAH Laporan Perhitungan Hasil Usaha Tahun yang berakhir 31 Desember 20x1 dan 20x2 20x1 20x2 PARTISIPASI ANGGOTA Pendapatan mudharib: Pendapatan murabahah x x Pendapatan istishna x x Pendapatan mudharabah x x Pendapatan musyarakah x x Pendapatan ijarah x x Bagi hasil untuk pemilik dana (x) (x) Bagi hasil untuk koperasi x x Pendapatan usaha lain x x Jumlah partisipasi anggota x x BEBAN USAHA Beban penyisihan x x Beban kepegawaian x x Beban administrasi dan umum x x Beban penyusutan dan amortisasi x x Beban usaha lain x x Jumlah beban usaha x x SISA HASIL USAHA BRUTO x x Hasil investasi x x Beban perkoperasian x x PENDAPATAN & BEBAN LAIN Pendapatan lain x x Beban lain x x Sisa hasil usaha sebelum zakat dan pajak x x Beban zakat x x Sisa hasil usaha sebelum pajak x x Beban pajak penghasilan x x SISA HASIL USAHA x x Penghasilan komprehensif lain x x PENGHASILAN KOMPREHENSIF x x D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM 3. CONTOH LAPORAN ARUS KAS BAGI KSPPS/USPPS KOPERASI KOPERASI/UNIT SIMPAN PINJAM & PEMBIAYAAN SYARIAH Laporan Arus Kas Tahun yang berakhir 31 Desember 20x1 dan 20x2 20x1 20x2 KEGIATAN OPERASI Penerimaan simpanan dari anggota dan koperasi lain x x Penyaluran pembiayaan kepada anggota dan koperasi lain (x) (x) Penerimaan dari pembiayaan kepada anggota dan koperasi lain x x Penerimaan pendapatan dari pembiayaan kepada anggota dan koperasi lain x x Pembayaran bagi hasil kepada anggota dan koperasi lain (x) (x) Penerimaan pembiayaan dari pihak lain x x Pembayaran pembiayaan dari pihak lain (x) (x) Pembayaran bagi hasil kepada pihak lain (x) (x) Biaya imbalan kerja (x) (x) Biaya operasional (x) (x) Jumlah arus kas operasi x x KEGIATAN INVESTASI Perolehan aset tetap (x) (x) Pelepasan aset tetap x x Perolehan aset takberwujud (x) (x) Pelepasan aset takberwujud x x Jumlah arus kas investasi x x KEGIATAN PENDANAAN Penambahan modal: Simpanan pokok/ modal tetap x x Simpanan wajib/ modal tambahan x x Pengurangan modal: Simpanan pokok/ modal tetap (x) (x) Simpanan wajib/ modal tambahan (x) (x) Pembagian sisa hasil usaha (x) (x) Jumlah arus kas pendanaan x x KENAIKAN (PENURUNAN) x x SALDO AWAL x x SALDO AKHIR x x D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM 4. CONTOH LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS BAGI KSPPS/USPPS KOPERASI KOPERASI/UNIT SIMPAN PINJAM & PEMBIAYAAN SYARIAH Laporan Perubahan Ekuitas Tahun yang berakhir 31 Desember 20x1 dan 20x2 Modal Sisa hasil usaha Cadangan Ekuitas lain Simpanan pokok / modal tetap Simpanan wajib / modal tambahan Cadangan umum Cadangan risiko Saldo 1 Januari 20x1 x x x x x x Perubahan ekuitas di 20x1: Sisa hasil usaha - - x - - - Penghasilan komprehensif lain - - - - - x Pembagian sisa hasil usaha - - (x) x x - Penambahan modal simpanan pokok / modal tetap x x - - - - simpanan wajib / modal tambahan x x - - - - Pengurangan modal simpanan pokok / modal tetap (x) - - - - - simpanan wajib / modal tambahan (x) - - - - - Saldo 31 Desember 20x1 x x x x x x Perubahan ekuitas di 20x2: Sisa hasil usaha - - x - - - Penghasilan komprehensif lain - - - - - x Pembagian sisa hasil usaha - - (x) x x - Penambahan modal simpanan pokok / modal tetap x x - - - - simpanan wajib / modal tambahan x x - - - - Pengurangan modal simpanan pokok / modal tetap (x) (x) - - - - simpanan wajib / modal tambahan (x) (x) - - - - Saldo 31 Desember 20x2 x x x x x x D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM 5. CONTOH LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN DAN BAGI HASIL BAGI KSPPS DAN USPPS KOPERASI KOPERASI/UNIT SIMPAN PINJAM & PEMBIAYAAN SYARIAH Laporan Rekonsiliasi Pendapatan & Bagi Hasil Tahun yang berakhir 31 Desember 20x1 dan 20x2 20x1 20x2 PENDAPATAN MUDHARIB x x PENGURANG Pendapatan tahun berjalan yang belum diterima: Pendapatan murabahah (x) (x) Pendapatan istishna (x) (x) Pendapatan ijarah (x) (x) Pendapatan mudharabah (x) (x) Pendapatan musyarakah (x) (x) Jumlah (x) (x) PENAMBAH Pendapatan tahun sebelumnya yang diterima pada tahun berjalan: Pendapatan murabahah x x Pendapatan istishna x x Pendapatan ijarah x x Pendapatan mudharabah x x Pendapatan musyarakah x x Jumlah x x PENDAPATAN TERSEDIA UNTUK BAGI HASIL x x Bagi hasil untuk koperasi x x Bagi hasil untuk pemilik dana x x Sudah dibagikan x x Belum dibagikan x x D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM 6. CONTOH LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT BAGI KSPPS/USPPS KOPERASI KOPERASI/UNIT SIMPAN PINJAM & PEMBIAYAAN SYARIAH Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat Tahun yang berakhir 31 Desember 20x1 dan 20x2 20x1 20x2 SUMBER DANA ZAKAT Zakat dari anggota koperasi x x Zakat dari non anggota koperasi x x Jumlah x x PENYALURAN DANA ZAKAT KE AMIL (x) (x) KENAIKAN (PENURUNAN) x x SALDO AWAL x x SALDO AKHIR x x 7. CONTOH LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN BAGI KSPPS/USPPS KOPERASI KOPERASI/UNIT SIMPAN PINJAM & PEMBIAYAAN SYARIAH Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan Tahun yang berakhir 31 Desember 20x1 dan 20x2 20x1 20x2 SUMBER DANA KEBAJIKAN Infak x x Sedekah x x Denda x x Pengembalian dana kebajikan produktif x x Jumlah x x PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN Dana kebajikan produktif x x Sumbangan x x Kepentingan umum lain x x Jumlah x x KENAIKAN (PENURUNAN) x x SALDO AWAL x x SALDO AKHIR x x MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, TETEN MASDUKI D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR TAHUN 2024 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SECARA MANUAL Nomor : (tanggal/bulan/tahun) Lampiran : Hal : Pemberitahuan Penyampaian Laporan Keuangan secara Manual Koperasi ………… Yth. Menteri/Kepala Dinas ……. di …. Sehubungan dengan Koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi/Koperasi baru beroperasi kurang dari 2 (dua) bulan setelah didirikan pada tanggal ……. *), maka dalam rangka menjaga kepatuhan dan akuntabilitas Koperasi ……… berikut ini kami sampaikan Laporan Keuangan periode ……… secara manual, dengan rincian sebagai berikut: 1. laporan posisi keuangan; 2. laporan perhitungan hasil usaha; 3. laporan perubahan ekuitas; 4. laporan arus kas; 5. laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil; **) 6. laporan sumber dan penyaluran dana zakat; **) 7. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; **) dan 8. catatan atas laporan keuangan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Pengurus Koperasi …………………… *) pilih sesuai dengan kondisi riil Koperasi di lapangan **) khusus koperasi syariah MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. TETEN MASDUKI
Your Correction