Correct Article 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1491);
b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang
D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM
Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1492);
c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1493); dan
d. ketentuan terkait pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 641), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
