Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI
Current Text
(1) KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, Koperasi Sektor Riil, dan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13, dan Pasal 14 dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis pertama dan kedua;
b. penangguhan penerbitan sertifikat nomor induk Koperasi;
c. penurunan penilaian kesehatan;
d. pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam;
e. pencabutan izin usaha simpan pinjam; dan/atau
f. penutupan USP Koperasi/USPPS Koperasi atau pembubaran Koperasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
