Correct Article 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI
Current Text
(1) Laporan Keuangan tahunan KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku, wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(2) Menteri melalui Deputi MENETAPKAN kriteria Koperasi Sektor Riil yang wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(3) Akuntan Publik yang melakukan audit Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta Kantor Akuntan Publik harus terdaftar di Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Akuntan Publik melakukan audit Laporan Keuangan pada KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, dan Koperasi Sektor Riil yang sama paling lama 3 (tiga) tahun berturut- turut dengan periode jeda 2 (dua) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM
Your Correction
