Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI
Current Text
(1) Laporan Keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh Kementerian.
(2) Dalam kondisi tertentu KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, dan Koperasi Sektor Riil dapat menyampaikan Laporan Keuangan secara manual.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi;
b. Koperasi baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah melakukan kegiatan operasional; dan/atau
c. Keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jaringan komunikasi.
(4) Penyampaian Laporan Keuangan secara manual dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan melalui surat
D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM
pemberitahuan beserta alasan dari Pengurus Koperasi kepada Kementerian dan/atau Dinas.
(5) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
