Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI
Current Text
(1) Koperasi yang menjalankan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam wajib menggunakan SAK INDONESIA untuk Entitas Privat.
(2) Koperasi yang menjalankan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang telah menggunakan SAK INDONESIA dikecualikan terhadap penggunaan SAK INDONESIA untuk Entitas Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Koperasi Sektor Riil menggunakan SAK yang diatur oleh instansi pembina sektor usaha.
(4) Dalam hal instansi pembina sektor usaha belum mengatur SAK untuk Koperasi Sektor Riil sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), kebijakan akuntansi Koperasi menggunakan:
a. SAK INDONESIA;
b. SAK INDONESIA untuk Entitas Privat; atau
c. SAK INDONESIA untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah.
(5) Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan menggunakan SAK yang diatur oleh lembaga yang berwenang di bidang keuangan.
Your Correction
