Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI
Current Text
(1) Ruang lingkup kebijakan akuntansi Koperasi meliputi:
a. kebijakan akuntansi KSP/USP Koperasi;
b. kebijakan akuntansi KSPPS/USPPS Koperasi; dan
c. kebijakan akuntansi Koperasi Sektor Riil.
(2) Kebijakan akuntansi KSP/USP Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penyajian Laporan Keuangan;
b. akuntansi aset;
c. akuntansi liabilitas; dan
d. akuntansi ekuitas.
(3) Kebijakan akuntansi KSPPS/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyajian Laporan Keuangan;
b. akuntansi aset;
c. akuntansi liabilitas;
D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM
d. akuntansi dana syirkah temporer; dan
e. akuntansi ekuitas.
(4) Kebijakan akuntansi Koperasi Sektor Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. penyajian Laporan Keuangan;
b. akuntansi aset;
c. akuntansi liabilitas; dan
d. akuntansi ekuitas.
Your Correction
