Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman bagi Koperasi dalam menyusun Laporan Keuangan.
(2) Menteri MENETAPKAN kebijakan akuntansi Koperasi berdasarkan SAK yang berlaku di INDONESIA.
Your Correction
