Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai wajib mematuhi ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja melalui Presensi secara elektronik. (2) Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 WIB dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 WIB. (3) Selain Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dan pekerja alih daya wajib mematuhi ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pegawai yang tidak melakukan Presensi dan tidak memenuhi Fleksibilitas Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dikenakan Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. (5) Sekretaris Kementerian MENETAPKAN pedoman tata cara dan pelaksanaan mengenai pelaksanaan Presensi.
Your Correction