Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fleksibilitas Jam Kerja bagi Pegawai untuk Presensi masuk kerja paling lama 90 (sembilan puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Dalam hal Pegawai masuk kerja pada Fleksibilitas Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi jumlah Jam Kerja sebanyak menit yang dilewatkan pada hari berkenaan.
Your Correction