Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Setiap Pegawai wajib memenuhi jumlah Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) minimal sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit, selama 5 (lima) Hari Kerja, atau 7 (tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit setiap 1 (satu) Hari Kerja.
(2) Pengaturan jumlah Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 –
16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 –
13.00 WIB; dan
b. hari Jum’at pukul 07.30 – 16.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Your Correction
