Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 3. Hari Kerja adalah hari kegiatan operasional dan/atau layanan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan. 4. Jam Kerja adalah rentang waktu yang ditentukan untuk bekerja dalam Hari Kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Fleksibilitas Jam Kerja adalah penggantian jam sesuai dengan ketentuan. 6. Presensi adalah daftar hadir Pegawai. 7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
Your Correction