Article 1
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1698) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.