Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Usaha Mikro adalah usaha ekonomi produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
4. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
5. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik PK2UKM adalah Dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas koperasi dan usaha kecil dan menengah yang merupakan urusan daerah.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah/Organisasi Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SKPD/PD/OPD Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
10. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
11. Pelatihan adalah pemberian pembelajaran secara praktis dalam waktu yang relatif singkat oleh seseorang yang ahli kepada peserta dengan tujuan meningkatkan pemahaman, keterampilan, pengetahuan maupun sikap
nilai yang benar dalam bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
12. Pendampingan adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melalui bimbingan, konsultasi dan advokasi yang dilakukan oleh tenaga pendamping.
13. Tenaga Pendamping adalah seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh kepala SKPD/PD/OPD Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta diserahi tugas melakukan bimbingan, konsultasi, dan advokasi pada kegiatan DAK Nonfisik PK2UKM.
14. Modul adalah bahan ajar tertulis yang diperuntukkan sebagai bahan materi peserta Pelatihan.
15. Kurikulum adalah seperangkat rencana yang meliputi tujuan instruksional umum dan khusus, pokok bahasan dan subpokok bahasan, pengaturan materi Pelatihan, instruktur, media, metode dan waktu yang diperlukan, evaluasi sebagai pedoman penyelenggaraan Pelatihan.
16. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar dan melatih Pegawai Negeri Sipil, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
17. Fasilitator, Instruktur atau Pengajar adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam rangka pelaksanaan Pelatihan.
18. Kelompok Strategis adalah kelompok masyarakat yang mempunyai potensi usaha yang layak untuk dikembangkan.
19. Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala dalam bentuk supervisi, pendataan, dan pelaporan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
21. Deputi adalah Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.