Correct Article 36
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Audit Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(2) Audit Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Audit Infrastruktur SPBE Kementerian yang dibentuk oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Dalam melaksanakan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Audit Infrastruktur SPBE Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Infrastruktur SPBE Kementerian.
Your Correction
