Correct Article 31
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE Kementerian.
(2) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE Kementerian.
(3) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
