Correct Article 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a bertujuan untuk memitigasi dampak risiko dalam SPBE Kementerian.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE Kementerian.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
