Correct Article 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a diterapkan dengan menggunakan Aplikasi Umum.
(2) Penerapan layanan publik berbasis elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum.
(3) Dalam hal Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum tersedia, layanan publik berbasis elektronik dapat dibangun dan dikembangkan melalui Aplikasi Khusus sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.
Your Correction
