Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i mencakup penjaminan: a. kerahasiaan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya; b. keutuhan melalui pendeteksian modifikasi; c. ketersediaan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan; d. keaslian melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi; dan e. kenirsangkalan (nonrepudiation) melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital. (2) Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kementerian melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Your Correction