Correct Article 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf h digunakan oleh Kementerian untuk memberikan Layanan SPBE Kementerian.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi aplikasi di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. akuntabilitas kinerja;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. kearsipan;
g. kepegawaian; dan
h. pengaduan pelayanan publik.
(4) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan aplikasi yang pembangunan dan pengembangannya mengacu pada Arsitektur SPBE.
Your Correction
