Correct Article 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Jaringan Intra; dan
b. sistem penghubung layanan Kementerian.
(2) Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Kementerian.
(3) Sistem penghubung layanan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Kementerian.
Your Correction
