Correct Article 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh unit organisasi dan digunakan dalam SPBE Kementerian.
(2) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar unit organisasi.
(3) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi.
(4) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh unit organisasi mengacu pada Arsitektur SPBE.
Your Correction
