Correct Article 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Proses Bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE Kementerian.
(2) Proses Bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi.
(3) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian menyusun Proses Bisnis berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian.
(4) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Your Correction
