Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d disusun sesuai 2023, No. dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan Kementerian. (2) Sekretaris Kementerian melaksanakan penyusunan Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian.
Your Correction